Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,
mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuannya:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a. SPT lebih bayar termasuk yang telah
diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
b. SPT rugi
c. SPT tidak atau terlambat (melampaui
jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d. Melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya; atau
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi
kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection)
mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain tujuan diatas, pemeriksaan juga memiliki tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP secara jabatan;
b. Penghapusan NPWP;
c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
dan pencabutan PKP
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Pencocokan
data dan/atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di
daerah terpencil.
h. Penentuan satu atau lebih tempat
terutang PPN.
i. Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan
saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari
negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
selama dilakukan pemeriksaan, tidak serta merta petugas pajak dapat melakukan
eksekusi terhadap wajib pajak yang diperiksa, tetapi wajib pajak juga memiliki
hak yang tidak boleh dilanggar oleh petugas pajak, antara lain:
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami
perubahan;
5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan;
6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara
Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
dan
8. Memberikan pendapat atau penilaian
atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
Kuesioner Pemeriksaan;
9. Mengajukan pengaduan apabila
kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa
Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah
Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami
pergantian;
4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan;
5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara
Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
dan
7. Memberikan pendapat atau penilaian
atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
Kuesioner Pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan
kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak
untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak
untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak
untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim
Pemeriksa Pajak dan atau;
5. Memberikan pendapat atau penilaian
atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
Kuesioner Pemeriksa.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan
Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan
kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa
Pajak dan/ atau;
4. Memberikan pendapat atau penilaian
atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
Kuesioner Pemeriksa.
Selain mempunyai hak, pasti punya kewajiban juga dong. Nah, kewajibannya itu
antara lain:
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses
dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan
memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang
diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau
barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya
kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
antara lain berupa:
a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan
atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik
memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. Memberikan kesempatan kepada
Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan
/atau
c. Menyediakan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen
sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
1.
2.
3.
4.
5. Menyampaikan tanggapan secara
tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau
tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:
1. Memenuhi panggilan untuk datang
menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau
objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran
Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara
tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan
yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau
tertulis yang diperlukan.
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan,
Wajib Pajak wajib:
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses
dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan
memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan
dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau
tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan
Kantor, Wajib Pajak wajib:
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau
tertulis yang diperlukan.
Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui:
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan
Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di
Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan)
meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberi kesempatan
kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang
melakukan penyegelan.
Sekian artikel tentang pemeriksaan ini, terimakasih J
Sumber: www.pajak.go.id