This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 02 Juli 2012

Pemanfaatan Data Profil


Pemanfaatan Data Profil adalah setelah dibuatnya profil wajib pajak yang akan menjadi profil tetap wajib pajak. Setelah pembuatan, biasanya dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       EVALUASI ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan pembuatan profile dilakukan evaluasi/analisis perpajakan WP per tahun pajak yang antara lain mencakup:
a.       Financial Ratio Analysis seperti : ROI,ROA, EBIT, Gross Profit Margin(penjelasan terdapat pada Lampiran)
b.      Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) dan Tax to Turn Over Ratio (TTOR)
c.       Membuat local sectoral/subsectoral Benchmarking *)
d.      Rasio Kapasitas Produksi terhadap Omset
e.      Rasio Impor terhadap omset/ekspor
f.        Rasio Karyawan terhadap produksi (Labor Productivity)
g.       Rasio Modal dan Pinjaman
h.       Trend/perkembangan kegiatan
i.         Rendemen produksi
j.        Analisis lainnya

*        Benchmarking dapat dibuat dari besaran (rasio, persentase, growth, jumlah, dsb) rata-rata yang terbaik dari seluruh WP di Kanwil untuk setiap sektor/subsektor yang dominan. Untuk jenis usaha tertentu,benchmarking nya akan ditentukan oleh Kantor Pusat (Direktorat PP dan TIP).
Ratio yang digunakan minimal:
1.       TTOR (Total Tax to Turnover Ratio atau rasio jumlah seluruh pajak yang dibayar kecuali PBB dan BPHTB terhadap peredaran usaha).
2.       CTTOR (Corporate Tax to Turnover Ratio atau rasio PPh Badan terhutang terhadap peredaran usaha).

2.       TINDAK LANJUT ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan evaluasi atas profile WP dilakukan tindak lanjut terhadap WP tersebut dalam setiap tahun pajak yang antara lain mencakup:
a)      Pemutakhiran data WP
Melalui evaluasi atas profile WP, akan diketahui data dan informasi sebenarnya dari WP. Bila ternyata data dan informasi tersebut berbeda dengan data yang ada di database Direktorat Jenderal Pajak maka dilakukan pemutakhiran data WP baik data master filemaupun data perpajakannya. 
b)      Penggalian Potensi
Berdasarkan hasil evaluasi data dan/atau profile WP, dilakukan penggalian potensi pajak yaitu:
1)      Penggalian potensi pajak dari WP itu sendiri
2)      Penggalian potensi pajak dari pengurus, komisaris dan pemilik
3)      Penggalian potensi dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut seperti: supplier, rekanan, customer, kreditur, debitur, transaksi hubungan istimewa
4)      Penggalian potensi pajak dari data silang dan pihak ketiga.
5)      Metode Penggalian Potensi
Dalam melakukan penggalian potensi, metode-metode yang dapat dilakukan antara lain:
a)      Pembetulan SPT
(1)    Himbauan Tertulis
(2)    Korespondensi
(3)    Counseling
(4)    Kegiatan penetapan.
(6)     
(5)    Kegiatan Pemeriksaan
(6)    Penyidikan
(7)    Pencairan tunggakan
(8)    Penyesuaian setoran masa (misalnya: pasca audit)
(9)    Equalisasi PPh dan PPN, (misalnya: omzet, jasa luar negeri, biaya)
(10)Pengenaan PPN terhadap Kegiatan membangun sendiri.

c)       Pertukaran Data
KPP mengirimkan data yang materiil/potensiil yang bersumber dariprofile WP tersebut ke KPP terkait dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
KPP penerima data memproses dan memanfaatkan serta mengirimkan hasil pemanfaatan data tersebut kepada KPP pengirim data dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
Kepala Kanwil mengawasi pelaksanaan pertukaran data tersebut dan membuat rekapitulasi dari seluruh tindasan laporan pertukaran data.
Kriteria data yang materiil/potensiil ditinjau dari KPP penerima data atau KPP pengirim data.
3.       FILING SYSTEM
1)      On the system
Penambahan data profile WP terintegrasi secara real time pada SI DJP
2)      Off the system
Penambahan data dilakukan secara manual oleh AR yang bersangkutan
Diharapkan Filing System  dapat dilakukan secara On the System tetapi sementara belum dapat dilakukan secara On the system maka Filing System  dilakukan secara manual (Off the System)
4.       UPDATING PROFILE
Sepanjang  data profile WP belum online dengan Sistem Informasi DJP maka Updating dilakukan secara manual oleh AR atau petugas pajak yang ditunjuk.

Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

Pemeriksaan



Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuannya:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
b.  SPT rugi
c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain tujuan diatas, pemeriksaan juga memiliki tujuan lain, yaitu:

a.  Pemberian NPWP secara jabatan;
b.  Penghapusan NPWP;
c.  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f.  Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g.  Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
h.  Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
i.  Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j.  Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

selama dilakukan pemeriksaan, tidak serta merta petugas pajak dapat melakukan eksekusi terhadap wajib pajak yang diperiksa, tetapi wajib pajak juga memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh petugas pajak, antara lain:
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5.  Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6.  Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7.  Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
9.  Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4.  Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5.  Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6.  Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

Selain mempunyai hak, pasti punya kewajiban juga dong. Nah, kewajibannya itu antara lain:
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6.  Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
3.  Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6.  Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui:
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Sekian artikel tentang pemeriksaan ini, terimakasih J

Sumber: www.pajak.go.id


Profilling


Profilling itu adalah Informasi mengenai WP yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain.
Tujuannya:
v  menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
v  mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
v  Lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
v  dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
v  melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik.

Dalam pembuatan Profil WP itu ada hal-hal yang harus diperhatikan supaya bisa lebih efisien pelaksanaannya, yang harus diperhatikan:
q  AR mendapat data dan informasi WP dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen dan data akumulatif serta data lainnya
q  AR membuat profil WP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat DJP serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
q  Data Permanen : Identitas WP, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lainlain
q  Data Akumulatif : Data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lainlain

Selain itu, ada cara-cara agar profil WP itu lebih mutakhir lagi, yaitu:
q  AR mendapat informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak dari berbagai sumber.
q  AR melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak berdasarkan informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak yang diperoleh dari alat keterangan, formulir pemutakhiran data, dan data resmi yang diperoleh sebagai dasar pemutakhiran data Wajib Pajak, serta menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
q  Proses selesai.

Sekian dulu ya temen-temen info buat profiling ini, terimakasih buat yang udah ngeluangin waktu buat ngebaca blog ini J

sumber: Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

Mapping


Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi, subjek pajak, jenis pajak, sector/subsector usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP.
Tujuannya, untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiscal di wilayah kerja masing-masing kantor/unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan, dan pengawasan.

Seperti yang telah kita baca sebelumnya, intinya, mapping itu adalah pengelompokan, sedangkan pengelompokkannya itu sendiri berdasarkan.
Wilayah Lokasi/Usaha
a.     Wilayah Administrasi Pemerintahan (Kelurahan,Kecamatan,Kabupaten/Kota,Propinsi).
b.      Wilayah Ekonomi.
·         Subjek Pajak
·         Jenis Pajak
·         Sektor/Subsektor 
Selanjutnya, kita baru dapat menganalisis berdasarkan hasil pengelompokkan tadi, analisisnya dapat kita lakukan berdasarkan:
1.     Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a.     Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b.     Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c.     Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan

2.     Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya:
a.     Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b.     Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c.     Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d.      Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e.   Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut

3.      Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a.     Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b.     Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c.  Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29
Setelah selasai kita analisis, mapping yang kita lakukan tadi akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi.
Tindak lanjut yang menyangkut penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan profile WP dan benchmark.

sumber: Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

Minggu, 01 Juli 2012

Pengawasan Kepatuhan

Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas soal pengawasan dan pemeriksaan.
Pengawasan adalah hal yang harus dilakukan oleh fiskus yang dimaksudkan agar wajib pajak bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dibebankan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan saya bahas dalam waktu ini ada dua metode dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak atas kepatuhannya, yaitu mapping dan profiling.

sumber: Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

Senin, 18 Juni 2012

Cuap-cuap

selamat ...... (isi sendiri tergantung waktu bacanya) hehehe
ya pertama-tama puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt atas rahmat dan karuniaNyalah kita semua masih diberi kesempatan hingga kita(baca: gue dan pembaca) masih diberi kesempatan untuk menikmati indahnya hari-hari serta indahnya hidup ini yang betapa teramat sangat sayang untuk disia-siakan.. (apa coba)

luar biasa sekali pada kesempatan kali ini gue pengen berbagi cerita kepada pembaca sekalian tentang pengalaman pertama gue pas mau ngebuat blog..
diawali dengan rencana membuat blog pada minggu malam untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah SIAPI dan alhamdulilah akhirnya baru terealisasi hari senin keesokan harinya setelah dibantai dengan kuliah 9 sks yang sedikit tidak santai..

langsung saja kita simak pengalaman gue yang sedikit luar biasa menguji kesabaran..

awalnya gue dijemput sama temen gue yang namanya yoga, dia sedikit koplo juga orangnya, tapi ya nggapapalah, kasian aja kalo ngga gue temenin ntar dia ngga ada yang mau nemenin, gue paling ngga bisa ngeliat temen gue menderita..(malah ngga jelas) #becanda yog :D


jadi gini, pas gue mau buat blog, awalnya gue udah berasa ngga enak, entah karna emang firasat buruk apa gue nya yang belom mandi sore (hehehe) tapi gue ngga ambil pusing buat itu.. pas nyampe dikosan yoga, awalnya gue ngerjain tugas KWN yang kebetulan gue juga sekelompok ama yoga, terus temen gue mas agung dateng(nama sebenernya, bukan panggilan sayang) sambil nunggu itu kita sepik sepik sambil gue ngerjain tugas Kewarganegaraan yang harus dikumpulin besok, ngga lama kemudia si mas agung cabut buat ngejemput temen gue lagi yang satunya namanya joshua.. singkat cerita, kita semua udah ngumpul, nah disitu kita mulai buat blog.. awalnya sih ngga ada apa apa.. setelah gue mau mulai ngentri data buat dipost di blog, mulai dah dateng satu-satu tuh masalah..


pertama, materi gue entah kenapa susah dapetnya, tapi berkat kesabaran yang di anugerahkan Allah ke gue, alhamdulillah akhirnya materinya gue dapet.. setelah dapet, ternyata materinya dalam bentuk pdf, yaudah gue selow karna gue pikir ngga bakal jadi masalah, terus si mas agung nanya, "lo ada winrar kan rief" gue jawab, "kayaknya ada, cari aja.." berapa detik kemudian, si mas agung nyerocos, "parrah, laptop apaan nih ngga ada winrarnya.." gue dengan santainya ngejawab, "maklum, gue masih polos.." hehehe


akhirnya mas agung ngopiin winrar punya dia, setelah gue copy, entah kenapa winrarnya ngga bisa dipake gue lupa beda apanya gitu ato lebih tepatnya bisa dibaca gue ngga tau apa apa tentang IT, gue dari dulu pengen banget jago IT tapi entah kenapa ngga kesampean sampe sekarang.. --" (mari kita sama-sama menundukkan kepala sambil berdoa demi kesuksesan gue)
lanjut lagi nih, karna ngga bisa akhirnya gue ngopi punya yoga, alhamdulillah akhirnya dilaptop gue ada winrarnya juga, sumpah ini tukang laptopnya yang lupa masukin apa lagi-lagi gue yang teramat sangat polos untuk hal seperti ini, (tapi selow, ini buat laptop doang kok gue kayak gini, buat hape ngga, tenang aja, gue ngga segaptek yang dilukiskan diatas #padahalemangbego ) *maklum, gue baru punya laptop, selama SMA gue kalo ngerjain tugas minjem punya temen terus, menurut gue, gue belom gitu butuh yang namanya laptop, kalo buat music, gue cuman pake ipod aja, itu juga udah ampe bego gue masukin musik ngga penuh-penuh..*


karna gue capek sama butek juga udah beberapa jam gue ngga bisa-bisa dan hanya ngurusin laptop gue, akhirnya gue minjem laptop yoga, disini gue login lagi masuk di blog. gue udah mulai seneng lagi karna gue pikir gue udah bisa buat nyelesein tugas.. dan ternyata, cobaan lainnya menghadang, setelah gue download template, pas mau gue edit HTML, itunya(nggatau apa namanya) ngga bisa diedit dan diganti, setelah diliat sama yoga, ternyata bukan gue yang bego, lalu dilanjutkan dengan memanggil master mas agung, alhamdulillah dia ngga ngerti juga, sengganya gue lega lah ngga keliatan bego-bego banget..
akhirnya gue mutusin buat ganti template lagi, udah mulai seneng lagi, nggatau pas mau gue edit lagi malah ngga bisa lagi.. aaaaarrrrrggghhh..


nggatau dosa apa yang abis gue lakuin semalem, perasaan gue shalat terus seharian ini, puasa, atau mungkin karna gue yang belom mandi sore..

karna bener-bener udah males, akhirnya daripada blog gue kosong, gue mutusin buat berbagi pengalaman pertama gue ini.. ya sengganya gue udah ada blog lah, selangkah lebih maju.. hehehe

udah dulu ya rekan-rekan sekalian.. makasih udah ngeluangin waktu untuk baca blog ini, kalo mau kenal lebih lanjut, add gue di fb arief anwar, twitter @ariefanwarr tapi fb sama twitter gue sepi, kan gue masih polos.. :$

udah ya, gue udahin nggapapa nih ? apa ? tenang aja, insya Allah nanti gue bakal sering-sering nulis kok.. hehehe.. sayounaraa.. :D

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites