Pemanfaatan Data Profil adalah setelah dibuatnya profil
wajib pajak yang akan menjadi profil tetap wajib pajak. Setelah pembuatan, biasanya
dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
EVALUASI ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan pembuatan profile dilakukan evaluasi/analisis
perpajakan WP per tahun pajak yang antara lain mencakup:
a.
Financial Ratio Analysis seperti : ROI,ROA,
EBIT, Gross Profit Margin(penjelasan terdapat pada Lampiran)
b.
Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) dan Tax to
Turn Over Ratio (TTOR)
c.
Membuat local sectoral/subsectoral Benchmarking *)
d.
Rasio Kapasitas Produksi terhadap Omset
e.
Rasio Impor terhadap omset/ekspor
f.
Rasio Karyawan terhadap produksi (Labor
Productivity)
g.
Rasio Modal dan Pinjaman
h.
Trend/perkembangan kegiatan
i.
Rendemen produksi
j.
Analisis lainnya
*
Benchmarking dapat dibuat dari besaran
(rasio, persentase, growth, jumlah, dsb) rata-rata yang terbaik dari
seluruh WP di Kanwil untuk setiap sektor/subsektor yang dominan. Untuk jenis
usaha tertentu,benchmarking nya akan ditentukan oleh Kantor Pusat
(Direktorat PP dan TIP).
Ratio yang digunakan minimal:
1.
TTOR (Total Tax to Turnover Ratio atau
rasio jumlah seluruh pajak yang dibayar kecuali PBB dan BPHTB terhadap
peredaran usaha).
2.
CTTOR (Corporate Tax to Turnover Ratio atau
rasio PPh Badan terhutang terhadap peredaran usaha).
2.
TINDAK LANJUT ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan evaluasi atas profile WP dilakukan tindak lanjut
terhadap WP tersebut dalam setiap tahun pajak yang antara lain mencakup:
a)
Pemutakhiran data WP
Melalui evaluasi atas profile WP, akan diketahui data dan informasi
sebenarnya dari WP. Bila ternyata data dan informasi tersebut berbeda dengan
data yang ada di database Direktorat Jenderal Pajak maka dilakukan
pemutakhiran data WP baik data master filemaupun data perpajakannya.
b)
Penggalian Potensi
Berdasarkan hasil evaluasi data dan/atau profile WP, dilakukan
penggalian potensi pajak yaitu:
1)
Penggalian potensi pajak dari WP itu sendiri
2)
Penggalian potensi pajak dari pengurus,
komisaris dan pemilik
3)
Penggalian potensi dari pihak-pihak yang terkait
dengan kegiatan usaha tersebut seperti: supplier, rekanan, customer,
kreditur, debitur, transaksi hubungan istimewa
4)
Penggalian potensi pajak dari data silang dan
pihak ketiga.
5)
Metode Penggalian Potensi
Dalam melakukan penggalian
potensi, metode-metode yang dapat dilakukan antara lain:
a)
Pembetulan SPT
(1)
Himbauan Tertulis
(2)
Korespondensi
(3)
Counseling
(1)
(2)
(3)
(4)
Kegiatan penetapan.
(5)
(6)
(5)
Kegiatan Pemeriksaan
(6)
Penyidikan
(7)
Pencairan tunggakan
(8)
Penyesuaian setoran masa (misalnya: pasca
audit)
(9)
Equalisasi PPh dan PPN, (misalnya: omzet, jasa
luar negeri, biaya)
(10)Pengenaan PPN terhadap
Kegiatan membangun sendiri.
b)
c)
Pertukaran Data
KPP mengirimkan data yang
materiil/potensiil yang bersumber dariprofile WP tersebut ke KPP terkait
dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
KPP penerima data memproses dan
memanfaatkan serta mengirimkan hasil pemanfaatan data tersebut kepada KPP
pengirim data dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
Kepala Kanwil mengawasi
pelaksanaan pertukaran data tersebut dan membuat rekapitulasi dari seluruh
tindasan laporan pertukaran data.
Kriteria data yang
materiil/potensiil ditinjau dari KPP penerima data atau KPP pengirim data.
3.
FILING SYSTEM
1)
On the system
Penambahan data profile WP terintegrasi secara real time pada SI DJP
2)
Off the system
Penambahan data dilakukan secara manual oleh AR yang bersangkutan
Diharapkan Filing System dapat dilakukan
secara On the System tetapi sementara belum dapat dilakukan secara On
the system maka Filing System dilakukan secara manual (Off
the System)
4.
UPDATING PROFILE
Sepanjang data profile WP belum online dengan
Sistem Informasi DJP maka Updating dilakukan secara manual oleh AR
atau petugas pajak yang ditunjuk.
Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar