Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas soal pengawasan dan pemeriksaan.
Pengawasan adalah hal yang harus dilakukan oleh fiskus yang dimaksudkan agar wajib pajak bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dibebankan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan saya bahas dalam waktu ini ada dua metode dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak atas kepatuhannya, yaitu mapping dan profiling.
sumber: Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
0 komentar:
Posting Komentar